Hai Semuanya, udah lama nih gaada entri baru di blog lagi, sekalian ada tugas juga, yaudah kita bahas tentang forensik bangunan yuk kali ini, ada studi kasusnya juga loh, selamat membaca kawan!
FORENSIK DAN PENILAIAN BANGUNAN
1. DEFINISI BANGUNAN DAN STRUKTUR BANGUNAN
Bangunan
adalah struktur buatan manusia yang terdiri atas dinding dan atap yang
didirikan secara permanen di suatu tempat. Bangunan juga biasa disebut dengan
rumah dan gedung, yaitu segala sarana, prasarana atau infrastruktur dalam
kebudayaan atau kehidupan manusia dalam membangun peradabannya. Bangunan
memiliki beragam bentuk, ukuran, dan fungsi, serta telah mengalami penyesuaian
sepanjang sejarah yang disebabkan oleh beberapa faktor, seperti bahan bangunan,
kondisi cuaca, harga, kondisi tanah, dan alasan estetika.
Bangunan
mempunyai beberapa fungsi bagi kehidupan manusia, terutama sebagai tempat
berlindung dari cuaca, keamanan, tempat tinggal, privasi, tempat menyimpan
barang, dan tempat bekerja. Suatu bangunan tidak bisa lepas dari kehidupan
manusia khususnya sebagai sarana pemberi rasa aman, dan nyaman.
Struktur
adalah bagian-bagian yang membentuk bangunan seperti pondasi, sloof, dinding,
kolom, ring, kuda-kuda, dan atap. Pada prinsipnya, elemen struktur berfungsi
untuk mendukung keberadaan elemen nonstruktur yang meliputi elemen tampak,
interior, dan detail arsitektur sehingga membentuk satu kesatuan. Setiap bagian
struktur bangunan tersebut juga mempunyai fungsi dan peranannya masing-masing.
Kegunaan
lain dari struktur bangunan yaitu meneruskan beban bangunan dari bagian
bangunan atas menuju bagian bangunan bawah, lalu menyebarkannya ke tanah.
Perancangan struktur harus memastikan bahwa bagian-bagian sistem struktur ini
sanggup mengizinkan atau menanggung gaya gravitasi dan beban bangunan, kemudian
menyokong dan menyalurkannya ke tanah dengan aman.
Gambar 1. Struktur Gedung
2. DEFINISI FORENSIK BANGUNAN
Forensik
Bangunan didefinisikan sebagai investigasi engineering dan cara untuk
menentukan penyebab dari kerusakan (kegagalan) struktur pada bangunan, jembatan
dan fasilitas konstruksi lainnya seperti dalam menyumbangkan opini dan
memberikan kesaksian dalam pengadilan yang merupakan praktek lapangan secara
profesional.
Tujuan dilaksanakannya forensik yaitu untuk
menemukan penyebab kegagalan dan meningkatkan kinerja atau kehidupan komponen,
atau untuk membantu pengadilan dalam menentukan fakta-fakta kerusakan bangunan,
serta terhindar dari kerusakan yang lebih besar sehingga keamanan penghuni dan
bangunan itu sendiri tetap terjaga. Selain itu, maksud diadakannya forensik
bangunan yaitu untuk:
1. Untuk melakukan pemeriksaan/persyaratan
keandalan bangunan gedung untuk
selanjutnya dapat ditindak lanjuti oleh pemilik/pengelola gedung, untuk melakukan upaya perbaikan guna
terpenuhinya kelaikan fungsi bangunan
gedung secara menyeluruh
2. Terciptanya Bangunan Gedung Yang
Berkualitas Sesuai Fungsinya Dan Aman
Bagi Penghuninya.
3. STUDI KASUS FORENSIK BANGUNAN
Studi
kasus yang akan diambil pada tugas kali ini yaitu bertema khusus pada struktur
bangunan gedung di wilayah Slipi Jakarta. Bangunan Slipi di Jakarta mengalami
rubuh dikarenakan sambungan tiang yang mengalami korosi atau berkarat. Kasus
robohnya gedung di Jalan Kota Bambu Selatan I Blok Tali Nomor 15, RT 2/RW 9,
Palmerah, Jakarta Barat, karena adanya korosi atau perkaratan besi di rangka
bangunan akibat masuknya air ke dalam struktur beton sehingga
sambungan-sambungan tiang itu telah mengalami pelapukan akibat proses korosi. Proses
korosi pada bangunan tersebut diduga sudah berlangsung cukup lama, dimana
puncaknya gedung itu roboh pada Senin 6 Januari 2020.
Air diyakini masuk ke dalam baja
jenis polos yang dipakai gedung itu. Baja polos diyakini mudah mengalami
korosi. Curah hujan yang tinggi pada awal tahun diduga juga jadi salah satu
penyebab bangunan di kawasan Slipi itu lapuk. Barang bukti yang didapat yaitu
baja polos yang sudah mengalami korosi hampir setengah dari diameternya.
Gambar 2. Gedung Slipi Rubuh
Sesuai dengan dasar-dasar yang mendukung dilakukanya forensik
bangunan :
1.
Undang Undang No. 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dalam Pasal 3 : “Untuk mewujudkan bangunan
gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan
selaras dengan lingkungannya, harus menjamin keandalan bangunan gedung dari
segi berturut-turut:
·
Keselamatan.
·
Kesehatan
·
Kenyamanan
·
Kemudahan
2.
PP No.36 Tahun 2005
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung, Pasal 16 Ayat (1) : “keandalan bangunan gedung adalah keadaan bangunan
gedung yang memenuhi berturut-turut persyaratan :
·
Keselamatan.
·
Kesehatan
·
Kenyamanan
·
Kemudahan
3. Dan Peraturan
Lainnya.
Maka kejadian rubuhnya bangunan di
daerah Slipi Jakarta ini dapat dilakukan forensik bangunan karena mengancam
keselamatan serta kesehatan jiwa pengguna bangunan. Belum lagi ditambah dengan
adanya kerugian yang dialami oleh owner, nama baik konsultan dan kontraktor
serta warga sekitar yang ikut terkena dampaknya. Bangunan harus dirawat secara
rutin agar memiliki umur yang panjang sesuai rencana pembangunan. Berikut ini
ada tabel berisi peraturan-peraturan yang mengatur tentang bangunan gedung:
Tabel 1. Peraturan yang Mengatur
tentang Bangunan Gedung
No
|
Peraturan
|
Pembahasan
|
1
|
Undang-Undang No. 28
Tahun 2002
|
Bangunan Gedung
|
2
|
Undang-Undang No. 4
Tahun 1992
|
Bangunan dan
Permukiman
|
3
|
Undang-Undang No. 26
Tahun 2007
|
Penataan Ruang
|
4
|
Undang-Undang No. 18
Tahun 1999
|
Jasa Konstruksi
|
5
|
Undang-Undang No. 1
Tahun 1970
|
Keselamatan Kerja
|
6
|
Undang-Undang No. 13
Tahun 2003
|
Ketenagakerjaan
|
7
|
Peraturan Pemerintah
No. 36 Tahun 2005
|
Peraturan Pelaksanaan
Bangunan Gedung
|
8
|
Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum No. 24/PRT/M/2008
|
Pedoman Pemeliharaan
dan Perawatan Bangunan Gedung
|
9
|
Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum No. 45/PRT/M/2007
|
Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara
|
10
|
Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2007
|
Pedoman Tim Ahli
Bangunan Gedung
|
11
|
Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum No. 25/PRT/M/2007
|
Pedoman Sertifikat
Laik Fungsi Bangunan Gedung
|
12
|
Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum No. 24/PRT/M/2007
|
Pedoman Teknis Izin
Mendirikan Bangunan Gedung
|
13
|
Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum No. 06/PRT/M/2007
|
Pedoman Umum Rencana
Tata Bangunan dan Lingkungan
|
14
|
Keputusan Direktur
Jenderal Perumahan Dan Permukiman Departemen Pemukiman Dan Prasarana Wilayah
Nomor: 58/KPTS/DM/2002
|
Petunjuk Teknis
|
15
|
PerMen PU No
16/PRT/M/2010
|
Pedoman Teknis
Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung
|
Sumber :
Link 3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar