Rabu, 18 Maret 2020

Forensik dan Penilaian Bangunan


Hai Semuanya, udah lama nih gaada entri baru di blog lagi, sekalian ada tugas juga, yaudah kita bahas tentang forensik bangunan yuk kali ini, ada studi kasusnya juga loh, selamat membaca kawan! 

FORENSIK DAN PENILAIAN BANGUNAN

1.           DEFINISI BANGUNAN DAN STRUKTUR BANGUNAN
            Bangunan adalah struktur buatan manusia yang terdiri atas dinding dan atap yang didirikan secara permanen di suatu tempat. Bangunan juga biasa disebut dengan rumah dan gedung, yaitu segala sarana, prasarana atau infrastruktur dalam kebudayaan atau kehidupan manusia dalam membangun peradabannya. Bangunan memiliki beragam bentuk, ukuran, dan fungsi, serta telah mengalami penyesuaian sepanjang sejarah yang disebabkan oleh beberapa faktor, seperti bahan bangunan, kondisi cuaca, harga, kondisi tanah, dan alasan estetika.
              Bangunan mempunyai beberapa fungsi bagi kehidupan manusia, terutama sebagai tempat berlindung dari cuaca, keamanan, tempat tinggal, privasi, tempat menyimpan barang, dan tempat bekerja. Suatu bangunan tidak bisa lepas dari kehidupan manusia khususnya sebagai sarana pemberi rasa aman, dan nyaman.
           Struktur adalah bagian-bagian yang membentuk bangunan seperti pondasi, sloof, dinding, kolom, ring, kuda-kuda, dan atap. Pada prinsipnya, elemen struktur berfungsi untuk mendukung keberadaan elemen nonstruktur yang meliputi elemen tampak, interior, dan detail arsitektur sehingga membentuk satu kesatuan. Setiap bagian struktur bangunan tersebut juga mempunyai fungsi dan peranannya masing-masing.
           Kegunaan lain dari struktur bangunan yaitu meneruskan beban bangunan dari bagian bangunan atas menuju bagian bangunan bawah, lalu menyebarkannya ke tanah. Perancangan struktur harus memastikan bahwa bagian-bagian sistem struktur ini sanggup mengizinkan atau menanggung gaya gravitasi dan beban bangunan, kemudian menyokong dan menyalurkannya ke tanah dengan aman.


Gambar 1. Struktur Gedung

2.           DEFINISI FORENSIK BANGUNAN

         Forensik Bangunan didefinisikan sebagai investigasi engineering dan cara untuk menentukan penyebab dari kerusakan (kegagalan) struktur pada bangunan, jembatan dan fasilitas konstruksi lainnya seperti dalam menyumbangkan opini dan memberikan kesaksian dalam pengadilan yang merupakan praktek lapangan secara profesional.
   Tujuan dilaksanakannya forensik yaitu untuk menemukan penyebab kegagalan dan meningkatkan kinerja atau kehidupan komponen, atau untuk membantu pengadilan dalam menentukan fakta-fakta kerusakan bangunan, serta terhindar dari kerusakan yang lebih besar sehingga keamanan penghuni dan bangunan itu sendiri tetap terjaga. Selain itu, maksud diadakannya forensik bangunan yaitu untuk:
1.         Untuk melakukan pemeriksaan/persyaratan keandalan bangunan gedung untuk  selanjutnya dapat ditindak lanjuti oleh pemilik/pengelola gedung, untuk melakukan upaya perbaikan guna terpenuhinya kelaikan fungsi bangunan gedung secara menyeluruh
2.         Terciptanya Bangunan Gedung Yang Berkualitas Sesuai Fungsinya Dan Aman Bagi Penghuninya.


3.           STUDI KASUS FORENSIK BANGUNAN
            Studi kasus yang akan diambil pada tugas kali ini yaitu bertema khusus pada struktur bangunan gedung di wilayah Slipi Jakarta. Bangunan Slipi di Jakarta mengalami rubuh dikarenakan sambungan tiang yang mengalami korosi atau berkarat. Kasus robohnya gedung di Jalan Kota Bambu Selatan I Blok Tali Nomor 15, RT 2/RW 9, Palmerah, Jakarta Barat, karena adanya korosi atau perkaratan besi di rangka bangunan akibat masuknya air ke dalam struktur beton sehingga sambungan-sambungan tiang itu telah mengalami pelapukan akibat proses korosi. Proses korosi pada bangunan tersebut diduga sudah berlangsung cukup lama, dimana puncaknya gedung itu roboh pada Senin 6 Januari 2020.
              Air diyakini masuk ke dalam baja jenis polos yang dipakai gedung itu. Baja polos diyakini mudah mengalami korosi. Curah hujan yang tinggi pada awal tahun diduga juga jadi salah satu penyebab bangunan di kawasan Slipi itu lapuk. Barang bukti yang didapat yaitu baja polos yang sudah mengalami korosi hampir setengah dari diameternya.

Gambar 2. Gedung Slipi Rubuh

Sesuai dengan dasar-dasar yang mendukung dilakukanya forensik bangunan :
1.               Undang Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dalam Pasal 3 : “Untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, harus menjamin keandalan bangunan gedung dari segi berturut-turut:
·                         Keselamatan.
·                         Kesehatan
·                         Kenyamanan
·                         Kemudahan
2.               PP No.36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pasal 16 Ayat (1) : “keandalan bangunan gedung adalah keadaan bangunan gedung yang memenuhi berturut-turut persyaratan :
·                         Keselamatan.
·                         Kesehatan
·                         Kenyamanan
·                         Kemudahan
3.           Dan Peraturan Lainnya.

Maka kejadian rubuhnya bangunan di daerah Slipi Jakarta ini dapat dilakukan forensik bangunan karena mengancam keselamatan serta kesehatan jiwa pengguna bangunan. Belum lagi ditambah dengan adanya kerugian yang dialami oleh owner, nama baik konsultan dan kontraktor serta warga sekitar yang ikut terkena dampaknya. Bangunan harus dirawat secara rutin agar memiliki umur yang panjang sesuai rencana pembangunan. Berikut ini ada tabel berisi peraturan-peraturan yang mengatur tentang bangunan gedung:
Tabel 1. Peraturan yang Mengatur tentang Bangunan Gedung
No
Peraturan
Pembahasan
1
Undang-Undang No. 28 Tahun 2002
Bangunan Gedung
2
Undang-Undang No. 4 Tahun 1992
Bangunan dan Permukiman
3
Undang-Undang No. 26 Tahun 2007
Penataan Ruang
4
Undang-Undang No. 18 Tahun 1999
Jasa Konstruksi
5
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970
Keselamatan Kerja
6
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003
Ketenagakerjaan
7
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005
Peraturan Pelaksanaan Bangunan Gedung
8
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 24/PRT/M/2008
Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung
9
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 45/PRT/M/2007
Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
10
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2007
Pedoman Tim Ahli Bangunan Gedung
11
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 25/PRT/M/2007
Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
12
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 24/PRT/M/2007
Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung
13
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 06/PRT/M/2007
Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan
14
Keputusan Direktur Jenderal Perumahan Dan Permukiman Departemen Pemukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor: 58/KPTS/DM/2002
Petunjuk Teknis
15
PerMen PU No 16/PRT/M/2010
Pedoman Teknis Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung



Sumber :

Link 3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar