1.
Fakhri Arlianto
2.
Hermawan
Tri P
3.
Mira
Zakia
4.
Riefky
Rakhareswara
6.
Sabrie Prastyo
7.
Sayid Nauval A
8.
Valdi Widiatmaja
JURUSAN
TEKNIK SIPIL
FAKULTAS
TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur atas ke hadirat Allah SWT yang telah melimpahkan segala rahmat,
taufik, dan hidayah-Nya kepada kami sehingga kami
dapat menyelesaikan penulisan Tugas
Penilaian dan Forensik Bangunan.
Tugas ini dibuat sebagai bentuk rasa tanggung jawab sebagai seorang
mahasiswa untuk menyelesaikan tugas mata
kuliah Penilian dan
Forensik Bangunan.
Kami
menyadari bahwa tugas ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kami selaku
penyusun tugas mengharapkan koreksi, kritik, dan saran yang dapat
membangun dari berbagai belah pihak untuk perbaikan dan penyempurnaan makalah
berikutnya.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan
dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga tugas ini
bermanfaat bagi kami khususnya dan bagi pembaca pada umumnya. Kami berharap
tugas ini dapat digunakan sebagai bahan referensi bagi para
pembaca yang hendak menyusun tugas berikutnya.
Depok, 20
Maret 2020
Penulis,
Kelompok 2
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 DEFINISI
PENILAIAN DAN FORENSIK BANGUNAN
Forensik
Bangunan didefinisikan sebagai investigasi engineering dan cara untuk menentukan
penyebab dari kerusakan (kegagalan) struktur pada bangunan, jembatan dan
fasilitas konstruksi lainnya seperti dalam menyumbangkan opini dan memberikan
kesaksian dalam pengadilan yang merupakan praktek lapangan secara profesional.
Tujuan dilaksanakanya forensik yaitu untuk menemukan penyebab kegagalan dan meningkatkan kinerja atau
kehidupan komponen, atau untuk membantu pengadilan dalam menentukan fakta-fakta kerusakan
bangunan, serta terhindar dari kerusakan yang lebih besar sehingga keamanan
penghuni dan bangunan itu sendiri tetap terjaga. Selain itu, maksud diadakannya
forensik bangunan yaitu untuk:
1. Untuk melakukan
pemeriksaan/persyaratan keandalan bangunan gedung untuk selanjutnya dapat ditindak lanjuti oleh
pemilik/pengelola gedung, untuk
melakukan upaya perbaikan guna terpenuhinya kelaikan fungsi bangunan gedung secara menyeluruh
2. Terciptanya Bangunan Gedung Yang
Berkualitas Sesuai Fungsinya Dan Aman
Bagi Penghuninya.
1.3
DASAR-DASAR UNTUK PENILAIAN BANGUNAN
Dasar-dasar yang mendukung dilakukanya forensic
bangunan :
1. Undang Undang No. 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dalam Pasal 3 : “Untuk mewujudkan bangunan
gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan
selaras dengan lingkungannya, harus menjamin keandalan bangunan gedung dari
segi berturut-turut:
·
Keselamatan.
·
Kesehatan
·
Kenyamanan
·
Kemudahan
2. PP No.36 Tahun 2005
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No.28 Tahun2002 tentang Bangunan
Gedung, Pasal 16Ayat (1) : “keandalan bangunan gedung adalah keadaan bangunan
gedung yang memenuhi berturut-turut persyaratan :
·
Keselamatan.
·
Kesehatan
·
Kenyamanan
·
Kemudahan
3. Peraturan
Teknis
· Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum No 29/PRT/M/2006 tentang PedomanPersyaratan Teknis Bangunan
Gedung
· Keputusan Menteri
Negara Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor:11/KPTS/2000 Tentang Ketentuan
Teknis Manajemen Penanggulangan KebakaranDi Perkotaan (disingkat KepMeneg PU
No. 11/KPTS/2000).
· Keputusan Menteri
Negara Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor:10/KPTS/2000 Tentang Ketentuan
Teknis Pengamanan Terhadap BahayaKebakaran Pada Bangunan Gedung Dan Lingkungan
(disingkat KepMeneg PU No.10/KPTS/2000).
· PerMen PU No
25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Sertifikasi Laik Fungsi Bangunan Gedung
·
PerMen PU No
24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan
·
PerMen PU No
26/PRT/M/2007 tentang Pedoman Tim Ahli Bangunan Gedung
·
Keputusan Direktur
Jenderal Perumahan Dan Permukiman Departemen Pemukiman Dan Prasarana Wilayah
Nomor: 58/KPTS/DM/2002 Tentang Petunjuk Teknis
· Rencana Tindakan
Darurat Kebakaran Pada Bangunan Gedung (disingkat KepDirJen Kimpraswil No.
58/KPTS/DM/2002).
· PerMen PU No 24/PRT/M/2008
tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung
· PerMen PU No 25/PRT/M/2008
tentang Pedoman Teknis Penyusunan RISPK di Perkotaan
· PerMen PU No 26/PRT/M/2008
tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan
· PerMen PU No 16/PRT/M/2010
tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung
1.4
TAHAPAN DALAM MELAKUKAN PENILAIAN
BANGUNAN
Tahapan yang digunakan dalam Forensik dan Penilaian
Bangunan terdiri dari beberapa tahapan pendekatan umum dalam pelaksanaannya,
adalah sebagai berikut :
1. Memahami bangunan yang
akan dievaluasi: Memahami desain awal bangunan dan spesifikasi teknik kinerja
untuk sistem bangunan, termasuk pengarahan dari tim fasilitasi.
2. Persiapan penelusuran
bangunan: Penelusuran merupakan sebuah peluang untuk melihat bangunan yang
sedang digunakan oleh penghuni.
3.
Pengembangan strategi
Evaluasi Kinerja Bangunan: Menggunakan hasil dari tahap satu dan dua tersebut
diatas untuk membantu uraian strategi spesifikasi bangunan, termasuk evaluasi
yang dilakukan dan kebutuhan masukan data.
4. Pemantauan dan koleksi
data: Pada tahap ini termasuk: pembacaan meter untuk penggunaan energi dan air,
data kinerja lingkungan (temperatur, kelembaban relatif, tingkat suara, tingkat
polusi, kecepatan aliran udara), umpan balik kenyamanan penghuni dari kelompok
pengguna bangunan yang berbeda, umpan balik pengelolaan dan desain, pengecekan
lokasi dan investigasi.
5. Menafsirkan dan
melaporkan data yang telah dikoleksi: Pada tahapan ini tergantung pada hasil
koleksi data secara alami, seperti: data konsumsi energi sebagai bagian dari
audit energi dan dapat dibangun hirarki penggunaan energi.
6. Mengoptimalkan kinerja
bangunan: Keberhasilan dari evaluasi kinerja bangunan harus menghasilkan
perubahan untuk memperbaika area bangunan yang memiliki kinerja buruk atau
kurang, seperti: mengurangi konsumsi energi melalui pemograman ulang sistem
pengendalian. Hal ini boleh termasuk dalam elemen komisi ulang.
7. Pemantauan ulang (jika
telah sesuai): Untuk setiap perubahan pada sistem dari tahap keenam, tingkat
kinerja baru harus di verifikasi dengan pemantauan lebih lanjut.
8. Umpan balik kepada tim
desain: Pada tahap akhir ini, menyajikan umpan balik untuk tim desain sehingga
pelajaran dari hasil studi dapat dimasukan kedalam pekerjaan desain yang akan datang.
BAB
2
STUDI FORENSIK DAN PENILAIAN BANGUNAN
2.1 LATAR
BELAKANG FORENSIK BENDUNG
Pembangunan bidang sumber daya air di
indonesia telah berlangsung pesat. Banyak banguanan hidaulik (bendung) yang
telah telah dibangun sejak masa seblum kemerdekaan hingga sekarang. Mulai dari
bangunan di jaringan kecil, pengaman tebing sungai hingga ke waduk atau
bendungan besar.
Pada tanggal 27 maret 2009 situ gintung
mengalami keruntuhan dan airnya membanjiri pemukiman yang terletak dibawah
tanggul. Korban yang terkena bencana ini berjumlah 614 orang. Menurut
departemen Pu (2009), keruntuhan situ gintung ini disebabkan oleh banyak daktor
diantaranya sebagai berikut :
1.
Tanggung
situ runtuh karena tidak kuat menahan debit air yang besar akibat hujan deras 3
hari dengan intensitas curah hujan yang tinggi.
2. Terjadinya
curah hujan yang tinggi sebagai akibat adanya global warming (perubahan iklim).
3.
Luas
situ menyusut sehingga daya tampung berkurang.
4.
Terjadinya
perubahan lingkungan di DAS hulunya situ sehingga run-off membesar.
5.
Lingkungan
sempadan situ telah banyak bangunan permukiman dan lain-lain.
Gambar 2.1 Bendungan Situ
Gintung
Sumber:
Dinas PU
2.2 NORMATIF
FORENSIK DAN PENILAIAN BANGUNAN
Normatif atau peraturan forensik serta
penilaian bagunan dalam contoh kasus diatas diantaranya adalah sebagai berikut
:
1. Tata
Cara untuk Persetujuan Pembangunan dan Penghapusan Fungsi Bendungan No.SK
04/KPTS/2002
2.
Pedoman
Inspeksi dan Evaluasi Keamanan Bendungan No.SK 05/KTPS/2003
3.
Pedoman
Kajian Keamanan Bendungan No.SK 05/KPTS/2003
4.
Pedoman
Kriteria Desain Umum Desain Bendungan No.SK 05/KPTS/2003
5.
Pedoman
Klasifikasi Bahaya Bendungan No.SK 257/KPTS/D/2011
2.3 Hasil Evaluasi dari Tim Forensik
Engineering
Prosedur yang dilakukan untuk mendapat
hasil evaluasi yang dilakukan pada bangunan bendung situ gintung berdasarkan
tim forensik engineering adalah sebagai berikut :
1.
Pengumpulan
dan studi data sekunder.
2.
Peninjauan
atau penyelidikan lapangan.
3.
Analisis
kegegalan bangunan.
4.
Rekonstruksi
kejadian
5.
Laporan
kesimpulan dan rekonstruksi
6.
Kesaksian
di pengadilan bila diperlukan.
2.3.1 Pengumpulan
data dan studi Data sekunder
Gambar
2.2 Jenis, Bentuk Data dan
Sumber Data
2.3.2 Analisa
Kegagalan Bangunan
Pada proses analisa kegagalan bangunan
ini dimaksud untuk mengkaji ulang dari bangunan-bangunan yang telah dibangun,
sehingga dapat diketahui kekurangan atau kelemahan pada bangunan tersebut,
dalam kasus Bendung Situ Gintung ini ada beberapa bangunan diantaranya :
1.
Struktur
bendungan, bangunan pelimpah (Spillway)
2.
Banguan
Pengambilan air (Intake)
3.
Dinding
Penahan Tanah (Turap)
4.
Saluran
Pembuangan Air
Gambar 2.3 Keadaan Tanggul Sebelum
Jebol
Sumber: BBWS CC
Gambar 2.4 Keadaan Tanggul Setelah
Jebol
Sumber: BBWS CC
2.3.3 Rekonstruksi
Kejadian
Rekonstruksi kejadian pada kasus ini
dilakukakan dalam rangka tat ulang kenmabali setelah kejadian bencana. Penataan
kembali pada daerah hilir ini daerah yang paling parah terkena dampak bencana.
Berikut ini adalah beberapa pekerjaan rekonstruksi yang dilakukan :
1.
Diameter
saluran drainase pekerjaan rekonstruksi yang dilakukan
2.
Bendungan
(spillway) dibuat lebih besar
3.
Jembatan
pedestrian
4.
Jalan
inspeksi tanggul
5.
Lokasi
tempat air bersih
6.
Badan
sungai untuk pengendali banjir
7. LTH
Gambar 2.5
Bagian Bendungan
2.3.4 Laporan
dan Kesimpulan forensik
Kondisi Situ Gintung sebelum jebol telah
banyak berubah, saat pertama kali dibangun Situ Gintung memiliki luas sekitar
31 ha dengan kedalaman sekitar 10 meter. Kini luasnya hanya tersis 21,4 ha
dengan kedalaman diperkirakan tinggal 4 meter. Oleh karena itu dapat
disimpulkan bahwa jebolnya tanggul Situ Gintung bukan karena Faktor Curah hujan
ekstrim, melainkan pemerintah kolonial dahulu tidak mendesainya untuk dipakai
selama ratusan tahun.
DAFTAR
PUSTAKA
Rekayasa Bangunan
Sipil, 2017. Evaluasi Kinerja Bnagunan [online]
http://indonecons.blogspot.com/2017/03/evaluasi-kinerja-bangunan.html diakses tanggal 17
Maret 2020.
Lulut Nizrina, 2015. Forensik Bnagunan. [online] https://www.scribd.com/document/432648978/forensik-bangunan diakses pada 17 Maret
2020.
Wahyel Iffah, 20. Forensik Struktur Engineering Gedung
Pemerintahan . [online] http://scholar.unand.ac.id/8159/ diakses pada 17 Maret
2020.
Yurmansyah, Indra. "Teknik Forensik
Bangunan Gedung Dalam Identifikasi Bencana." Rekayasa Sipil 6.2 (2010):
96-105.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar